Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil Komisaris Pertamina Sahala Lumbangaol yang juga merupakan staf ahli Kementerian BUMN dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau lazim disebut perkara Innospec.

"Sahala Lumbangaol diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Suroso adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) yang menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebesar 190 ribu dolar AS agar menyetujui Innospec melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.

Selain itu, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso Atmomartoyo ke London dan petinggi Innospec David P Turner membayarkan fasilitas menginap untuk Suroso di hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 sejumlah 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di hotel Manchaster UK pada 27 April 2005 sebesar 149,5 poundsterling.

PT SI sudah ditunjuk oleh The Associated Octel Company Limited (OCTEL) alias Innospec untuk menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia sejak 1982, dengan mendapat kompensasi berupa komisi dalam jumlah tertentu sesuai hasil penjualan TEL di Indonesia dan telah menandatangani nota kesepahaman pembelian TEL periode 2003 hingga September 2004 dengan harga yang disepakati sebesar 9.975 dolar AS per metrik ton.

Namun, pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004. Sedangkan pelaksanaan program secara menyeluruh ditargetkan pada pertengahan 2005.

Willy pun melaporkan rencana langit biru itu sekaligus strategi yang akan dilakukan untuk memperlambat proses penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Linngkungan Hidup dan Menteri Keuangan terkait proyek Langit Biru, serta mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia.

Caranya adalah dengan memberikan fee sebesar 500 dolar AS per metrik ton kepada Suroso yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dan menyetujui pembelian TEL oleh PT Pertamina yaitu menandatangani Purchase Order (PO) terkait pengadaan TEL dan berwenang menyetujui harga TEL hasil negosiasi antara bagian pengadaan dengan perusahaan penyedian sebelum mendapat persetujuan dari dirut PT Pertamina.

Atas memorandum Suroso tersebut, Direksi PT Pertamina pun menyetujui proses pengadaan TEL keoerluan kilang PT Pertamina kepada PT SI.

Uang fee untuk Suroso dikirimkan ke rekening milik Suroso di Bank UOB Singapura sejumlah 190 ribu dolar AS secara bertahap yaitu pada 18 Januari 2004, 13 Juli 2005 dan 19 September 2005.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Oil for Food Investigation yang dilakukan pemerintah Ameriksa Serikat dan Inggris.

Penanganan perkaranya dilakukan bersama-sama dengan "Serious Fraud Office" (Pemerintah Inggris) dan diketahui bahwa beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di jurisdiksi lain, khususnya Singapura sehingga membutuhkan waktu lama yaitu 3,5 tahun karena harus melalui proses persidangan atas mutual legal assistance (MLA) yang diajukan di negara bersangkutan.

Setelah adanya vonis terhadap 4 Direktur Innospec yang menyuap pejabat Indonesia dan bukti tambahan tersebut datang ke Indonesia maka KPK pun menahan kedua Suroso dan Willy pada 24 Februari 2015.

Suroso dikenakan dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pengadilan di Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar AS. Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.

Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015