Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 20 persen rencana tindak dalam paket kebijakan infrastruktur 2006 belum dapat diselesaikan dalam tahun 2006, sehingga harus diselesaikan dalam tahun 2007. "Yang sudah selesai sekitar 80 persen, sementara 20 persen lainnya akan diselesaikan di tahun 2007," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Suyono Dikun, di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut dia, kemungkinan tidak akan ada paket baru dalam bidang infrastruktur, namun hanya berupa penyelesaian dari paket kebijakan sebelumnya yang akan terus dipantau atau dimonitor pelaksanaannya. "Beberapa yang belum selesai misalnya terkait dengan pembuatan atau penyusunan UU bidang transportasi dan UU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yang terkait dengan UU bidang transportasi ada empat UU," jelasnya. Menurut dia, peraturan pemerintah mengenai pembagian risiko (resharing) antara pemerintah dengan investor hingga saat ini sebenarnya juga belum selesai, sehingga menjadi "pekerjaan rumah" pada 2007. Peraturan yang ada saat ini, menurut dia, baru mengatur mengenai investasi pemerintah di proyek-proyek yang "tidak finansianabel" (kurang layak dibiayai) tapi penting bagi pengembangan ekonomi wilayah, karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah. "Itu investasi pemerintah di proyek-proyek yang tidak financiable tapi menjadi tanggung jawab pemerintah. Bentuk investasi itu berupa subsidi, investasi langsung, penyertaan modal pemerintah (PMP), dan lainnya," jelasnya. Terdapat empat isu utama dalam Paket Kebijakan Infrastruktur, yaitu (1) kerangka kebijakan, peraturan dan kerangka kelembagaan, (2) kebijakan sektor, (3) peran pemerintah daerah, dan (4) transaksi proyek pembangunan infrastruktur. Isu pertama menjelaskan kebijakan dan rencana tindak yang bersifat lintas sektor, isu kedua menjelaskan langkah-langkah kebijakan untuk setiap sektor infrastruktur, isu ketiga ditujukan untuk menjelaskan upaya peningkatan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur, dan isu keempat memuat langkah-langkah pemerintah untuk mewujudkan transaksi proyek infrastruktur. Terdapat 153 output atau keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan paket kebijakan infrastruktur tersebut. Sebanyak 153 keluaran itu terdiri dari keluaran yang menyangkut kerangka kebijakan, peraturan dan kelembagaan (33 output), menyangkut kebijakan sektor (83), menyangkut pemerintah daerah (5), dan transaksi proyek pembangunan infrastruktur (32). Keluaran yang menyangkut kebijakan sektor (83 output) terdiri dari transportasi darat (6), perkeretaapian (5), transportasi laut (7), transportasi udara (4), jalan tol dan penyelenggaraan jalan secara umum (9), ketenagalistrikan (3), minyak dan gas bumi (3), pos dan telekomunikasi (14), air minum, sanitasi, dan sumber daya air (15), dan perumahan 17 keluaran. (*)

Copyright © ANTARA 2007