Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mencatat terjadi 235 kasus pembalakan liar dengan tersangka sebanyak 201 orang sepanjang tahun 2006. Kepala Polda Kalbar, Brigjen (Pol) Zainal Abidin Ishak di Pontianak, Senin, mengatakan, polisi telah menahan puluhan jenis barang bukti yang tersebar di berbagai Kepolisian Resort (Polres) maupun Kepolisian Sektor (Polsek) di Kalbar. Barang bukti yang ditahan dan disita jajaran Polda Kalbar di antaranya yakni 2.137 meter kubik kayu log, 2.101 batang kayu log, satu buah sawmill, 12.288,98 meter kubik kayu olahan, 50 unit kapal motor, 60.017 batang kayu olahan, dua unit truk Malaysia, enam unit traktor, tujuh kontainer kayu olahan, 68 unit truk, empat unit logging Nissan, 10 ton rotan, 1.333 keping papan, 159,98 meter kubik kayu cerucuk. Salah satu kasus yang cukup menonjol yakni pembalakan liar dengan terdakwa Tian Hartono alias Buntia yang telah divonis Pengadilan Negeri Pontianak dengan masa hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Namun Buntia tidak terbukti melakukan penebangan di kawasan hutan lindung Bukit Punai Laki, Kabupaten Sintang, melainkan melanggar aturan saat memasukkan alat berat ke kawasan penebangan hutan. Menurut Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Kalbar, Kombes Pol Sriyono, untuk kasus tersebut, polisi telah berupaya agar putusan hakim maksimal sesuai dengan tindak kejahatan yang disangkakan. "Polisi tidak setengah-setengah dalam mengungkap kejahatan termasuk pembalakan liar. Kalau memang berkas dari kepolisian tidak sempurna, seharusnya sejak awal disampaikan supaya dapat diperbaiki," kata Sriyono. Sementara itu, aktifis dari Konsorsium Anti Illegal Logging (KAIL), Darmawan Listanto mengakui, kasus pembalakan liar cukup tertekan oleh gencarnya aksi pemberantasan pembalakan liar di Kalimantan Barat oleh aparat hukum. "Tapi, penegakan hukum sebenarnya bukan hanya sekadar menangkap saat pelaku tertangkap basah membawa kayu-kayu tanpa izin. Melainkan, harus termasuk pendeteksian serta pencegahan supaya penebangan kayu tidak terjadi," kata Darmawan. Pelaku pembalakan liar kini juga "bermain" di balik kelemahan aturan hukum di Indonesia sehingga aparat jangan asyik sendiri dalam memberantas kasus tersebut. Ia mencontohkan, para cukong kayu memanfaatkan aparat hukum yang tidak konsisten menangani pembalakan liar dengan menjadikan kayu-kayu ilegal tersebut sebagai barang temuan. "Setelah dinyatakan barang temuan, maka kayu-kayu itu akan dilelang. Proses lelang ini menjadi peluang bagi para cukong untuk menjadi pemenang lelang sejak awal sehingga kayu-kayu yang sebenarnya illegal menjadi legal secara hukum," katanya. Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan kritis dalam jumlah amat luas. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, luas lahan kritis di propinsi tersebut saat ini mencapai lima juta hektar yang tersebar di areal bekas pembalakan liar dan penambangan emas tanpa izin. Sebagian besar berada di luar kawasan hutan yakni seluas 2,9 juta hektar sedangkan sisanya, 2,1 juta hektar, di dalam areal kawasan hutan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007