Puluhan hektar telah diporak-porandakan oleh tersangka hingga merugikan negara."
Kuantan Singingi (ANTARA News) - Penyidik Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil menangkap pemodal perambah hutan lindung Pangkalan Pucuk Rantau.

"Saat ini satu orang telah ditahan dan diperiksa karena diduga sebagai penyandang dana perusak hutan lindung di daerah itu," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Imron Theheri Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, pemodal perambah hutan bernama Dinir adalah warga Desa Pasijian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu diringkus sehari setelah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku dalam kasus tindak pidana perambahan hutan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menciduk pemilik modal itu setelah memeriksa tersangka sebelumnya, atas pengakuan mereka bahwa Dinir adalah pendana dari aktivitas yang dilakukan.

"Puluhan hektar telah diporak-porandakan oleh tersangka hingga merugikan negara," ujarnya.

Dinir sebagai pemodal harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena selama ini akibat ulah tersangka masyarakat menjadi resak bahkan kerap terjadi konflik akibat perbuatannya.

Imron juga menambahkan, secara kronologisnya, usai penangkapan terhadap lima pelaku perambah hutan lindung di lokasi tersebut, pihak Polres langsung melakukan pengembangan, hasilnya satu orang yang diduga berperan sebagai penyandang dana.

"Saat pemeriksaan terhadap lima pelaku yang telah ditahan, dirinya langsung dihubungi oleh Dinir untuk menyelesaikan kasus perambahan hutan itu," ujarnya.

Pihak Kepolisian Kuansing di telpon pemilik modal atas nama Dinir tersebut, dalam pembicaraannya ingin mengajak negosisasi, pihak penyidik seolah menyetujuinya dan meminta pemilik modal untuk datang.

"Setalah tersangka datang ke Mapolres, dia langsung ditahan," ucap Imron.

Imron juga menjelaskan, lima tersangka lainnya yakni Saulus (38), warga Desa Setiang Pucuk Rantau, Suprianto (37) dari Desa Peladangan, Batang Peranap Inhu, Jumardo Pandiangan (34) warga Tanjung Datuk Kecamatan 50 Kota Pekanbaru, Siman (34) asal Serangge Desa Perladangan tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, Edi Pakpahan (41) warga Simpang Lubuk Kandis Kecamatan Batang Peranap Inhu merupakan anggotanya yang bekerja membuka lahan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan diambil koordinatnya, kawasan hutan yang digarap oleh sekelompok ini berada di kawasan hutan lindung yang wilayahnya berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Oleh karenanya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Inhu," tegasnya.

Pewarta: Asripilyadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015