Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan prapreadilan yang diajukan oleh mantan Dirjen Pajak, Hadi Poenomo tidak memenuhi syarat dan berlawanan dengan UU Mahkamah Agung..

"Kalau pradilan itu tidak bisa banding atau kasasi. Sebab dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA) pasal. pasal 45A ayat 2 huruf a disebutkan bahwa putusan praperadilan tidak bisa banding, sudah putus disitu," kata Adies via blackberry messenger, Jakarta, Sabtu.

Pasal 45A ayat 2 huruf a berbunyi Ayat 1 : Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi Ayat 2 ; pengajuannya. Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.putusan tentang praperadilan; b.perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda; c.perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan "Jadi kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan praperadilan itu akan sia-sia juga," kata Adies Kadir.

Selain itu, upaya kasasi yang diajukan KPK juga bertentangan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan pasal 45A UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu berharap upaya kasasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kekalahan atas gugatan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo hanya untuk menutup rasa malu KPK.

"Upaya hukum, boleh saja tapi belum tentu KPK menang juga. Jangan sampai upaya banding hanya menutupi kelemahan KPK, mubazir saja, dan gak bakal menang," kata Masinton.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015