Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan direktur utama PT Sentul City Tbk dan mantan komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Majelis hakim menilai Kwee Cahyadi terbukti menyuap Rachmat Yasin ketika menjabat sebagai bupati Bogor dengan memberikan uang Rp5 miliar dan merintangi penyidikan tersangka Yohan Yap

"Menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan korupsi dan perbuatan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim Sutio Jumagi, Aswijon, Casmaya, Ugo dan Alexander Marwata itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan kepada Kwee Cahyadi.

Cahyadi dinilai terbukti melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 201 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mempengaruhi saksi sehingga merintangi penyidikan terhadap anak buahnya yang bernama Yohan Yap.

"Terdakwa khawatir namanya tersangkut dalam kasus tersangka Yohan Yap sehingga meminta pegawainya saat dipanggil menjadi saksi dalam kasus Yohan Yap tidak menyangkutkan nama terdakwa dalam perkara tersebut," kata hakim Casmaya.

"Saat petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah terdakwa untuk mencari asal uang dari Yohan Yap untuk menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin tidak mendapatkan dokumen-dokumen karena sudah dipindahkan," tambah dia.

Cahyadi melakukan pemindahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dan dokumen lain terkait PT BJA yang ada di kantor Cahyadi di gedung Menara Sudirman kavling 60 ke sejumlah tempat lain seperti ke Sentul, Jagakarsa, Pulogadung dan tempat lain agar dokumen itu tidak dapat disita oleh penyidik KPK.

"Penyidik butuh waktu lama untuk mencari dokumen-dokumen yang sangat penting untuk membuktikan penangkapan Yohan Yap dan M Zairin," tambah hakim Casmaya.

Meski akhirnya penyidik menemukan dokumen tersebut sehingga dapat menemukan sumber uang untuk Rachmat Yasin dan selanjutnya menetapkan Cahyadi sebagai tersangka pemberi suap, hakim tetap menilai Cahyadi sengaja merintangi penyidikan kasus korupsi.

Cahyadi juga dinilai terbukti memberikan uang Rp5 miliar kepada Bupati Bogor ketika itu Rachmat Yasin agar dia menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Atas vonis tersebut, Cahyadi menyatakan pikir-pikir.

"Setelah berkonsultasi dengan semua pengacara saya, saya memutuskan untuk pikir-pikir," kata Cahyadi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Nelli juga menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015