ANTARA -Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara, serta mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik atas kasus suap yang didakwakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan suap sebesar Rp 1,9 Miliar kepada oknum pegawai BPK RI kantor wilayah Jawa Barat, agar laporan keuangan Kabupaten Bogor meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pembacaan tuntutan dibacakan langsung oleh JPU, Roni Yusuf di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9).
(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)