Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, anggota DPR RI tidak akan memegang dana aspirasi secara tunai yang akan dianggarkan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp20 miliar.

"Dana ini sebetulnya untuk program pembangunan daerah pemilihan. Jadi dana aspirasi, anggota tak kompeten memegang dana tersebut," kata Taufik di Jakarta, Rabu.

Pimpinan DPR RI yang membidangi anggaran ini menambahkan, dana aspirasi ini adalah tindak lanjut UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan anggota DPR RI bertanggung jawab meneruskan aspirasi konstituen dan daerah pemilihannya.

Saat ini anggaran aspirasi sudah dibahas Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan. Kesepahaman soal penyediaan anggaran khusus untuk program usulan dewan ini akan ditindaklanjuti dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016.

Aturan main dari penggunaan anggaran ini pun sudah disepakati akan dikelola dan diawasi Menteri Keuangan, sedangkan DPR hanya mengusulkan program untuk menghindari penyelewengan.

"Tidak ada dana aspirasi dalam bentuk cash, adanya usulan prorgram. Dan itu tidak boleh ada duplikasi dengan program pemerintahan yang lain, tidak boleh ada kucingan, dan tidak boleh fiktif," tegas Taufik.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015