Gianyar (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gianyar, Bali menertibkan barong yang kulitnya dibuat dari pembalut wanita. Barong itu dipajang di depan sebuah toko di daerah "gudang seni" itu.
"Penertiban itu dilakukan atas laporan masyarakat, karena kulitnya menggunakan bahan baku pembalut wanita sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, I Gde Daging, Kamis.
Ia mengatakan, atas dasar laporan masyarakat itu melakukan penertiban barong yang kulitnya dihias dengan pembalut wanita tersebut.
Upaya penertiban itu berdasarkan Perda 12 tahun 1992 tentang ketertiban dan keamanan, karena jika dibiarkan dikhawatirkan akan menyebabkan hal yang tidak diinginkan, apalagi ada masyarakat yang melaporkan bahwa hal itu tidak logis,
Petugas Satpol PP melakukan penertiban Rabu (10/6) memerintahkan pemilik Toko Sari Agung, Ibu Agung untuk membongkar barong yang dipajangkan di depan tokonya.
"Pemilik toko mengaku mendapatkan sponsor dari pembalut wanita. Untuk tidak memunculkan ketersinggungan lebih dalam dari seniman maupun masyarakat Gianyar, kami perintahkan untuk membongkar dan telah disanggupinya," jelasnya.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015