Jakarta (ANTARA News) - Sidang Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, kembali ditunda karena mantan bupati Bangkalan itu mengeluh sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Rencananya hari ini mendengarkan keterangan bapak ibu (saksi) sekalian, tapi ternyata tadi setelah terdakwa dijemput petugas dari jaksa KPK ternyata terdakwa dalam kondisi sakit, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas KPK maupun dari poliklinik Salemba," kata ketua majelis hakim Mochammad Muchlis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Hari ini seharusnya ada sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan menerima uang Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan tindak pidana pencucian uang pada 2003-2014 hingga Rp284,35 miliar dengan terdakwa Fuad Amin.

"Fuad Amin umur 67 tahun datang ke poliklinik rutan Salemba jam 11 siang. Keluhan yang dialami sekitar jam 3 pagi mengeluh sesak, nyeri lambung, badan agak meriang, mual dan nyeri di perut bagian bawah di buah pelir," kata dr Nety Rahmawati dari rutan Salemba dalam persidangan.

Dr Nety juga memeriksa tekanan darah Fuad dan diketahui tekanan darahnya naik-turun.

"Pada pemeriksaan fisik, maaf tadi saya sempat raba di bagian perutnya masih ada peristalitik, lemas, masih ada benjolan di bagian kiri, dan maaf di buah pelirnya saya raba dan saat saya pegang agak nyeri dianya. Kemudian terapi yang diberikan mendapat injeksi plaviks yang dimasukkan ke dalam RL. Working diagnosis saya, suspect hernia inguinalis, sinistra dan suspect hernia inguinalis krotalis disertai dengan suspect atrio vibrilasi," tambah dr. Nety.

Sedangkan dr Johanes Hutabarat sebagai dokter KPK yang terakhir memeriksa Fuad pada hari ini pukul 13.55 WIB juga mengatakan bahwa tekanan darah 130/90 dengan nadi 82 kali per menit, kuat dan tidak teratur.

"Kalau dari pukul 13.55 WIB, beliau hanya mengeluhkan ada sakit benjolan di perut bawah. Saran saya agar dirujuk ke dokter bedah, kalau pun diikutsertakan di sidang, karena bejolan tambah besar 2-3 sentimeter menjadi 4-5 sentimeter, takut menggangu sidang selanjutnya. Jadi dirujuk ke dokter bedah dan dokter jantung pak," ungkap dr Johanes.

Keduanya meminta agar Fuad dirujuk ke dokter spesialis.

"Jadi ada 3 kasus: prostat, hernia dan jantung, secepat mungkin ke hernianya karena dalam jangka waktu 2 minggu itu (benjolan) dari 2-3 sentimeter jadi 4-5

sentimeter jadi ke dokter bedah dulu baru kalau dokter urologinya bisa nanti, tapi kalau bisa sekalian ya syukur, tapi tergantung dokter bedahnya, beliau punya kriteria sendiri," ungkap dr Johanes.

Atas kondisi tersebut, pengacara pun berharap agar Fuad dapat dibantarkan (ditangguhkan penahanannya karena alasan pengobatan) selama dua minggu, menjelang Lebaran.

"Memang rencana dilakukan operasi karena mempertimbangkan kalau tidak dilakukan segera akan lebih fatal tapi beliau mengatakan kalau dimungkinkan menjelang lebaran agar menjalani perawatan atau kami akan mengajukan pembantaran mungkin sekitar 2 minggu, tapi kami butuh waktu lagi untuk konsultasi

karena kejadian ini belum tahu," kata salah satu pengacara Fuad, Rudy Alfonso.

Padahal sudah ada 9 saksi dari Bangkalan yang hadir dalam persidangan hari ini dan menyatakan tidak bisa hadir bila sidang ditunda hingga hari pertama puasa yaitu pada Kamis (18/6).

"Cuma ada permintaan saksi kalau kamis besok tidak memungkinkan untuk hadir karena menurut adat di Bangkalan puasa pertama itu libur dan waktu kami tanyakan saksi bersedia hadir pada Senin," kata jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro.

Atas kondisi tersebut, hakim meminta agar jaksa menghadirkan saksi lain pada Kamis (18/6).

"Sidang hari ini tetap ditunda hari Kamis, panggil saksi kira-kira yang sekitar Jakarta dulu pak. Pending dulu bapak-ibu yang hadir ini, tunggu fit-nya terdakwa, kalau sudah

fit terserah mau Senin atau kapan tapi jangan dipanggil dulu (saksi) yang ini. Saya ucapkan banyak terima kasih dan mohon maaf karena memang kondisi terdakwa yang tidak bisa mengikuti persidangan seperti yang disampaikan dokter. Kita tunda hari Kamis siapa tahu kondisi bagus, saksi (dari) sekitaran sini kalau ada, hari Kamis

tanggal 18 Juni 2015 jamnya sekitar jam 12 siang," kata hakim Moch Muchlis.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015