Banda Aceh (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum enam terdakwa penista agama dengan 19 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Syamsul Qamar dibantu hakim anggota Muhibuddin dan Ahmad Nakhrawi Mukhlis di persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, menyatakan ke19 terdakwa terbukti bersalah.

Enam terdakwa penista agama tersebut merupakan aktivis LSM Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Yakni, T Abdul Fatah dihukum empat tahun penjara. T Abdul Fatah merupakan Ketua Gafatar Aceh.

Sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni M Althat Mauliyul Islam, Musliadi, Fuadi Mardhatillah, Ayu Ariestyana dan Rida Hidayat dihukum masing-masing tiga tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa T Abdul Fatah sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yakni empat tahun penjara.

Sedangkan hukuman lima terdakwa lainnya lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kelima terdakwa tersebut masing-masing empat tahun penjara.

Dalam amar keputusannya, majelis hakim mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam. Para terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan berupa keterangan saksi dan bukti surat, kata majelis hakim, terungkap bahwa para terdakwa terbukti menyebarkan ajaran Millata Abraham.

Padahal ajaran Millata Abraham telah dinyatakan sesat dan menyesatkan baik oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh maupun dari Surat Keputusan Bersama dan Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang larangan penyebaran ajaran sesat Millata Abraham.

Selain itu, sebut jaksa, para terdakwa juga telah pernah disyahadatkan atau diislamkan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Para terdakwa juga sudah menyatakan bahwa ajaran Millata Abraham adalah sesat dan menyesatkan.

"Seharusnya para terdakwa menyadari surat keputusan bersama dan surat keputusan Gubernur Aceh tentang larangan aliran sesat ini. Tapi para terdakwa tidak mengindahkannya," kata majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa. Menurut majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas dan cermat dalam uraiannya.

Sebelum menjatuhkan hukum, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Selain itu, menurut majelis hakim, para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan syariat Islam. Para terdakwa menyebarkan ajaran Millata Abraham yang telah dinyatakan sesat dan menyesatkan.

Para terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah atas perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan terdakwa tulang punggung keluarga," kata majelis hakim

Atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, para terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015