Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meminta keringanan pajak dalam rangka peremajaan alat angkutan umum sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang salah satunya mengatur pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun.

"Kami minta supayaa PPN dan PPh itu di nolkan dalam rangka peremajaan truk terkait perda tersebut," kata Gemilang Tarigan Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) usai bertemu Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Rabu.

Pasalnya, Gemilang mengatakan bahwa dana untuk melakukan peremajaan truk tidaklah sedikit, di mana untuk di DKI Jakarta saja, dibutuhkan dana sebesar Rp20 triliun.

"Kalau meremajakan itu artinya pembelian truk baru untuk menggantikan yang lama. Sekarang ini harga truk tinggi sekali. Kalau truk yang besar-besar itu di atas Rp1 miliar. Oleh karena itu kami minta Menperin memfasilitasi ini," ujar Gemilang.

Gemilang menambahkan, saat ini terdapat 5,6 juta unit truk di Indonesia, di mana 65 persennya sudah berusia di atas 15 tahun.

Apabila perda tersebut diberlakukan pada Oktober 2015, maka ketidaksiapan para pengusaha akan berimbas pada tidak terlayaninya sejumlah permintaan angkutan barang ke seluruh Indonesia.

"Usia 10 tahun peremajaan itu tidak logis. Perda 5 ini memang hanya mengatur truk yang ada di Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan daerah-daerah lain juga ikut menetapkannya," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Apritindo meminta agar dilibatkan dalam diskusi tentang penerapan kebijakan dan peraturan tersebut.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015