Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo berkoordinasi untuk memperbaiki waktu bongkar muat kapal (dwelling time) yang masih memakan waktu sekitar 5,5 hari.

Catatan waktu tersebut masih jauh dari target pemerintah untuk mengurangi "dwelling time" hingga 4,7 hari.

"Sebagai tindak lanjut kunjungan Bapak Presiden Joko Widodo kemarin, kami sudah siapkan dua langkah, termasuk juga meninjau Ditjen Bea Cukai dan Pelindo pagi tadi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku kecewa dan mengancam akan mencopot para menteri serta jajaran terkait yang belum mampu memberikan pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan menurunkan "dweling time" hingga rata-rata 4,7 hari.

Dalam rapat koordinasi bersama Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kantor Kemenko Kemaritiman, Indroyono mengatakan dua langkah itu yakni memperkuat sistem layanan online serta memperbaiki sistem perizinan di sektor perdagangan dan perhubungan.

Indroyono mengatakan pihaknya akan memperkuat sistem online untuk memonitor waktu bongkar muat kapal melalui situs www.dwelling.indonesiaport.co.id yang bisa diakses masyarakat.

Melalui situs itu pula, masyarakat bisa memonitor langsung waktu bongkar muat kapal dalam hitungan jam, hari, bulan hingga tahunan.

"Gunanya supaya pelayanan bisa lebih cepat," katanya.

Ada pun terkait masalah di sektor perdagangan dan perhubungan, pemerintah mengimbau pelaku usaha impor untuk melengkapi izin sebelum barang diberangkatkan ke Indonesia.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan aturan tersebut hingga ke media cetak.

"Sebetulnya tidak sedikit importir yang saat masuk pelabuhan baru mengurus izinnya, itu yang jadi memperpanjang dwelling time," kata Rachmat.

Ada pun Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan meminta agar operator pelabuhan bisa mengusahakan tempat penimbunan peti kemas hanya untuk transit, bukan menginap.

"Soal tarif, penimbunan peti kemas itu harus dibuat agar orang tidak mau nimbun lama-lama, karena kan itu mengganggu dwelling time dan terjadi penumpukan," katanya.

Namun, Jonan menambahkan, penetapan tarif tersebut nantinya menjadi keputusan operator pelabuhan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015