Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mempublikasikan hasil penggerebekan gudang pangan olahan impor ilegal yang dilakukan pada 17 Juni 2015 di Komplek Pergudangan Elang Laut Blok I Daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Kami menemukan gudang yang menyimpan pangan olahan impor ilegal. Kami perkirakan, semua barang yang kami sita itu bernilai ekonomi lebih dari Rp500 juta," kata Kepala BPOM Roy Sparingga di Jakarta, Kamis.

Roy mengatakan penggerebekan itu seiring dengan tindak lanjut hasil intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang dan selama Ramadhan serta Idul Fitri 1436 Hijriah/2015 Masehi.

Dari upaya itu, BPOM beserta otoritas terkait berhasil menyita 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan dua item (96 kemasan) kosmetika ilegal tanpa nomor notifikasi.

Temuan pangan dan kosmetika ilegal tersebut merupakan produk untuk bayi yang dijual lewat internet, antara lain sereal, makanan bayi siap santap, biskuit, cemilan, sabun dan shampoo. Menurut pengakuan pelaku, produk-produk tersebut ditawarkan secara online.

Konsumen, kata Roy, memesan dan membeli secara online kemudian produk diantar ke alamat konsumen. Pelaku juga mengaku mendapat produk tersebut lewat internet.

BPOM, kata Roy, sementara menduga produk makanan dan kosmetik itu diimpor dari negara lain.

"Diduga impor. Impornya dari negara yang berbeda-beda, dari Swiss, dari Amerika produknya. Tapi, belum ada verifikasi dan penyelidikan terkait asal-usul produk itu," kata dia.

Sementara itu, BPOM juga menemukan sebanyak 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) hasil dari intensifikasi pengawasan pangan dan kosmetika secara nasional pada 25 Mei-18 Juni 2015.

Jenis pangan TMK itu terdiri dari pangan ilegal sebanyak 18.701 kemasan, pangan kedaluwarsa 15.707 kemasan dan pangan rusak 1.799 kemasan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp1,5 miliar.

Selain itu, juga ditemukan 12.770 kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp257 juta.

Roy meminta masyarakat untuk berhati-hati membeli produk, termasuk yang dijual secara daring. Apabila masyarakat menduga adanya pemasaran dan peredaran pangan dan kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi contact center HaloBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015