Temuan penyimpangan dana tersebut pada periode 2012 hingga Rp2014."
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI menerima laporan ikhtisar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dana senilai Rp334 miliar terhadap laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Temuan penyimpangan dana tersebut pada periode 2012 hingga Rp2014," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan usai menerima laporan dari BPK di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Taufik Kurniawan, BPK menyampaikan laporan hasil audit anggaran KPU tersebut atas permintaan Komisi II DPR RI untuk membuat laporan hasil audit anggaran KPU, sekaligus meminta rekomendasi BPK soal kesiapan anggaran KPU untuk menyelenggarakan pilkada serentak pada Desember 2015.

Laporan hasil audit BPK tersebut, menurut Taufik, sudah lengkap, yakni penyimpangan dana tersebut terjadi di bagian apa saja, bukan hanya angka globalnya Rp33 miliar.

Politisi Partai Amanat nasional (PAN) ini menyatakan, setelah menyampaikan hasil audit laporan keuangan KPU ke pimpinan DPR RI, BPK akan diundang oleh Komisi II dan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan penjelasannya pada rapat dengar pendapat (RDP).

Komisi II DPR dan Komisi III DPR menjadwalkan RDP dengan BPK pada pekan depan.

Setelah melakukan RDP dengan PK, menurut dia, Komisi II dan Komisi III DPR akan melakukan rapat gabungan membahas anggaran KPU dan kesiapannya menyelenggaran pilkada serentak pada Desember 2015.

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengatakan bahwa laporan hasil audit BPK sudah melaporkan secara lengkap temuan penyimpangan dana KPU pada periode 2012--2014.

Menurut Aziz, dari laporan BPK tersebut, dugaan penyimpangan dana KPU pada sejumlah aspek, antara lain perjalanan dinas anggota KPU, volume pekerjaan kurang, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai mekanisme, pembayaran ganda, serta aspek barang dan jasa yang tidak sesuai, katanya menambahkan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015