Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana akan lakukan sertifikasi pengemudi taxi untuk meningkatkan standar pelayanan.

"Sesuai amanat undang-undang lalu lintas, nantinya supir taxi harus bersertifikasi. Nanti ada lembaga sertifikasi yang memberikan," kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Eddi, di Jakarta, Jumat.

Menurut Eddi, para sopir taxi harus memenuhi kompetensi hingga level tertentu. Namun, ia belum menjelaskan lebih detail pelaksanaan sertifikasi tersebut.

Selain supir taxi, lanjut Eddi, pengemudi profesional lain juga harus melalui sertifikasi.

"Ada standar-standar yang harus dikuasai. Yang disertifikasi yang betul-betul profesional, misalnya juga angkutan limbah akan dilakukan kompetensi, contohnya dilatih kalau bawa gas gimana," jelas Eddi.

Ia juga menekankan agar pelayanan angkutan umum harus legal memiliki izin.

"Kalau angkutan umum harus plat kuning," ujar Eddi.

"Kalau Uber Taxi tidak resmi, tapi sampai saat ini belum ada laporan masuk ke kami," katanya.

Ia menambahkan bahwa ojek sampai saat ini masih ilegal namun menurutnya pihaknya tidak berwenang perihal ojek.

"Yang jelas ojek bukan angkutan umum legal. Bisa saja diatur, berkumpulnya jangan di tempat yang terlarang dan mematuhi aturan lalu lintas," tuturnya.

Pewarta: Monalisa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015