Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, Jawa Barat, menyediakan ruang penjara bagi para penunggak pajak.

"Ruang penjara yang kami siapkan berukuran 3 x 2 meter per segi yang dapat menampung tiga hingga lima orang penghuni," kata kepala penjara itu, Waskito, di Bekasi, Jumat.

Kemarin (19/6), seorang warga negara Korea Selatan telah dicokok dan ditahan pemerintah karena tidak menunjukkan itikad baiknya membayar pajak sebanyak Rp2 miliar. Penahanan ini upaya hukum paling akhir setelah penunggak pajak itu tetap mengemplang pajak. 

Menurutnya, jumlah itu memang sedikit jumlahnya mengingat kepasitas tampung Lapas yang saat ini sudah kelebihan kapasitas.

Dari kapasitas ideal mencapai 470 penghuni, Lapas tersebut kini telah menampung 1.776 penghuni dengan beragam kasus.

"Hari ini saja, Jumat (19/6), kami kembali kedatangan 12 tahanan baru yang harus dibina," katanya.

"Kapan saja kami siap menerima pelimpahan tahanan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak II Jabar," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015