Kita ada datanya yaitu di tahun 2014 ada 22 kunjungan yang disetujui
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan selama ini pemerintah Indonesia tidak pernah melarang media asing meliput di Papua dan juga tidak pernah melarang warga asing untuk ke Papua.

"Pemerintah Indonesia tidak pernah melarang kunjungan pers asing atau kunjungan orang asing ke Papua," kata Retno di Gedung Nusantara II DPR/MPR, Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, dan juga bersama Panglima TNI, Kepala BIN membahas tentang rencana pemberian amnesti dan abolisi terhadap napol/ tapol di Papua.

Retno menjelaskan Kemenlu memiliki bukti yang menguatkan bahwa media asing bisa melakukan kegiatan tersebut di wilayah Papua.

Dia mengatakan tahun 2014 ada 22 kunjungan yang disetujui sehingga praktis tidak ada penolakan atas kunjungan tersebut.

"Kita ada datanya yaitu di tahun 2014 ada 22 kunjungan yang disetujui. Praktis memang tidak ada penolakan, jadi penolakan atau Papua daerah tertutup itu tidak ada," ujarnya.

Dia mengatakan tidak ada penolakan kunjungan ke Papua kecuali ada syarat administratif yang kurang dan kemungkinan kondisi keamanan tidak memungkinkan atau kurang kondusif.

Retno juga mengatakan, pada saat Presiden Joko Widodo memberikan media asing berkunjung ke Papua untuk lakukan liputan, sangat diapresiasi oleh pihak internasional.

Menurut dia, langkah Presiden Jokowi itu telah mengembalikan kepercayaan bahwa Papua tidak mencekam bagi media asing.

"Setelah ada arahan baru dari Presiden Jokowi, langsung disambut baik oleh dunia internasional," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut larangan bagi media asing untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Papua. Presiden Jokowi mengatakan, sudah saatnya semua pihak berpikir positif terhadap Papua. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015