Pekanbaru (ANTARA Newsw) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 20 saksi dalam dugaan korupsi pengadaan lahan embarkasi Haji di Provinsi Riau.

"Sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa untuk tersangka yang sudah ditetapkan," Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Penyidik Kejati Riau menetapkan Staf Ahli Gubernur Riau, M. Guntur, untuk kasus dugaan korupsi embarkasi haji.

Menurut Mukhzan, saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Riau. Mereka diantaranya mantan Asisten I Pemprov Riau Abdul Latif, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau Tarmizi Tohor.

Selain itu, ia mengatakan penyidik telah memintai keterangan sejumlah pemilik tanah yang dibeli untuk keperluan pembangunan Embarkasi tersebut.

"Kalau pemilik tanah sudah kita mintai keterangan juga. Mereka tadinya pemilik tanah di lahan yang akan direncanakan pembangunan Embarkasi Haji," kata Mukhzan.

Meski begitu, ia mengatakan pemeriksaan terhadap Guntur setelah ditatapkan sebagai tersangka masih akan dijadwalkan.

Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada saksi tambahan dan beberapa saksi akan dipanggil lebih dari sekali untuk dimintai keterangan.

"Penyidik memerlukan keterangan-keterangan saksi-saksi tersebut guna proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Riau menetapkan M. Guntur sebagai tersangka berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print: 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 silam.

Kasus itu terjadi pada 2012 saat Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).

Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.

Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015