Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi KPK untuk membicarakan aturan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama.

"Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP No 48 tahun 2014 tentang PNBP Nikah dan Rujuk," kata Lukman saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

Ia mengaku pertemuan itu agar sistem dapat berjalan baik.

"Ini hanya sekadar untuk bagaimana agar sistem bisa berjalan lebih baik," tambah Lukman.

Lukman bertemu dengan pimpinan KPK dan tim gratifikasi untuk menindaklanjuti rapat koordinasi tahun lalu soal Kantor Urusan Agama (KUA).

KPK pernah melakukan rapat koordinasi mengenai KUA dengan Menteri Agama saat masih dijabat oleh Suryadharma Ali bersama dengan Inspektur Jenderal M. Jasin yang juga mantan pimpinan KPK serta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pada 20 Februari 2014.

Sebelumnya KPK memang sedang mengkaji honor penghulu pada sekitar Desember 2013. Menurut KPK, salah satu masalah yang mengakibatkan penghulu kerap menerima "amplop" adalah terbatasnya dana operasional KUA.

Berdasarkan PP No 48 tahun 2014 biaya Nikah Rujuk adalah nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 rupiah, nikah di luar KUA dan atau di luar dan jam kerja dikenakan tarif Rp600 ribu, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah/kepala desa.

Tarif terhitung sejak 10 Juli 2015.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015