sedang dilakukan penyelidikan
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menyelidiki wanita terduga penipu biaya nikah hingga  Rp87 juta meliputi meliputi mahar, biaya gedung, jasa penghulu hingga sewa apartemen.

"Iya laporan sudah kami terima dan sedang dilakukan penyelidikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, kuasa Hukum pria berinisial AM, Muhammad Khoiri melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/4961/XII/2022/RJS dengan Pasal 378 dan/atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.

Khoiri menjelaskan, AM memiliki calon istri yang hendak dinikahi berisial SA yang dikenalnya melalui media sosial Tinder sejak Minggu, 21 November 2021. 

Baca juga: Polisi tangkap orang beratribut polisi yang menipu jual barang mewah

Suatu ketika, SA meminta uang sebesar Rp87 juta untuk keperluan nikah kepada AM dan hal itu dikabulkan oleh AM melalui transfer ke rekening SA. 

Terlebih, pada 9 Desember 2021, SA mengaku hamil dan meminta uang Rp30 juta untuk melakukan aborsi.

"Namun, ternyata SA meminta untuk tidak menemuinya dengan alasan supaya sepupunya tidak diketahui kehamilannya dan terlapor sebelum menikah ngotot harus menggugurkan kandungan," katanya. 

Khoiri menambahkan, saat AM yang bekerja sebagai konsultan pajak itu mau bertanggung jawab menikahinya, namun SA malah selalu menghindar dengan berbagai macam alasan hingga berani melayangkan ancaman.

Baca juga: Polisi tangkap perempuan yang tipu warga bermodus minyak goreng murah

"SA mengancam AM mengaku memiliki paman seorang Kapolres yang tidak disebutkan bertugas di mana," katanya. 

Pada akhirnya, AM melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum ke polisi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022