Terlapor melakukan penipuan dengan modus sebagai anak dari pemilik agen travel tiket kepada korban
Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Jakarta Selatan kembali menerima dua laporan dugaan kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris Coldplay.
 
"Ada dua laporan lagi yang masuk, satu senilai Rp1,2 miliar dan satu lagi Rp40 juta," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam keterangan pers, Rabu.
 
Yossi menjelaskan terlapor dengan nilai Rp1,2 miliar berinisial DA. Terlapor melakukan penipuan dengan modus sebagai anak dari pemilik agen travel tiket kepada korban.
 
Korban terpedaya karena pernah membeli tiket konser yang lain pada beberapa waktu sebelumnya kepada terlapor dan tiketnya bisa digunakan.
 
Dengan pengalaman itu, korban lantas percaya dan mengajak teman-temannya atau korban lain untuk membeli tiket kepada terlapor dengan total nilai tersebut.
 
Untuk nilai uang Rp40 juta, Yossi mengaku masih mengecek data-data laporan yang masuk.
 
Yossi menambahkan dua kasus itu terjadi pada Mei lalu saat momen penjualan tiket konser Coldplay dibuka.
 
Saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut untuk mengecek kebenarannya, jika terbukti maka akan diproses lebih lanjut.
 
Diketahui laporan sebelumnya juga pernah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan nilai Rp312 juta.
 
Korban dalam laporan itu merupakan artis film televisi (FTV) Susan Sameh yang kasusnya sedang dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Universitas Trisakti proses surat panggilan kepada orang tua Ghisca
Baca juga: Polisi dalami aliran uang hasil penipuan tiket Coldplay
Baca juga: Polisi tahan Ghisca Debora terkait kasus penipuan tiket Coldplay

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023