Denpasar (ANTARA News) - Tersangka kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Megawe menolak diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Rencananya mau di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka pembunuh, tersangka (Margriet) tidak bersedia. Kami juga setuju (Margriet) tidak bersedia untuk diperiksa," kata Kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompul di Denpasar, Senin.

Menurut dia, penolakan untuk diperiksa itu karena sebelumnya Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi tiga bukti permulaan yang menguatkan pihak kepolisian menjadikan wanita berusia 60 tahun itu sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, Engeline.

Tiga bukti permulaan itu yakni keterangan tersangka Agus yang menyatakan bahwa Margriet ikut terlibat dalam pembunuhan itu, keterangan saksi ahli tim Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar dan hasil olah di tempat kejadian perkara oleh Inafis dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Untuk itu, pihaknya mempersilahkan penyidik kepolisian untuk meneruskan alat bukti permulaan itu kepada kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan tanpa melalui pemeriksaan.

"Kenapa kami setuju ibu (Margriet) tidak bersedia diperiksa? karena kata Kapolda Bali sudah ada tiga bukti, majukan saja ke kejaksaan, teruskan ke pengadilan. Kami tunggu," ucapnya.

Polda Bali menangani kasus dugaan penelantaran anak yang menimpa bocah malang itu sedangkan Polresta Denpasar menangani kasus pembunuhan Engeline.

Namun Hotma mempertanyakan dalam rencana pemeriksaan kliennya dalam kasus pembunuhan, semua penyidik, kata dia, merupakan penyidik Polda Bali.

"Ini pemeriksaan oleh Polresta Denpasar, tetapi dibawah kendali Polda Bali, di pemeriksaan ada orang Polda semua," katanya.

Hotma menuding penetapan tersangka pembunuhan Engeline kepada kliennya bukan berdasarkan fakta dan data namun tekanan dari publik.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto membantah hal tersebut karena proses penyidikan tidak ada yang bisa melakukan intervensi.

"Kalau penyidikan itu tidak ada yang bisa memengaruhi dan mengintervensi karena kami memiliki dampak hukum apabila penyidikan dilakukan adanya intervensi atau pengaruh orang lain," ucapnya.

Penyidik, kata dia, memerlukan proses dan kehati-hatian di dalam mengumpulkan bukti untuk menguatkan status tersangka itu selama hampir 18 hari sejak jasad bocah malang itu ditemukan terkubur di halaman belakang kediaman Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar pada Rabu (10/6).

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015