Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA), Senin di Jakarta, menggelar sidang pertama sengketa hasil Pilkada Banten yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Irsjad Djuwaeli dan Mas Achmad Daniri. Majelis hakim yang diketuai oleh Harifin A Tumpa dan beranggotakan Muchsin, Abdul Manan, Ahmad Sukardja, dan Paulus Effendi Lotulung menurut rencana akan membuka sidang pada pukul 10.00 WIB di Ruang Wiryono lantai dua Gedung MA, Jakarta, Senin. Pasangan Irsjad-Daniri yang memperoleh suara pada peringkat keempat dalam pelaksanaan Pilkada Banten mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten yang dilakukan oleh KPUD Provinsi Banten pada 6 Desember 2006. KPUD Banten melalui surat ketetapan No 25/KP-KPUD/2006 telah menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-M Masduki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Provinsi Banten pada 26 November 2006. Pasangan Irsjad-Daniri juga mengajukan keberatan terhadap KPUD Provinsi Banten yang tidak melaksanakan putusan MA tentang uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepada daerah dan wakil daerah. Sebelum pelaksanaan Pilkada, pasangan Irsjad-Daniri mengajukan uji materiil PP tersebut yang meminta agar kepala daerah yang masih menjabat harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah periode berikutnya. Uji materiil itu dikabulkan oleh MA pada 21 November 2006. Dengan keputusan MA itu, kubu Irsjad-Daniri, menyatakan seharusnya KPUD Banten mengumumkan masa tenang sebelum pelaksanaan Pilkada pada 26 November 2006 dan Ratu Atut sebagai plt Gubernur Banten harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dan berkampanye. Namun, KPUD Provinsi Banten tidak melaksanakan putusan MA itu dengan alasan belum menerima salinan putusan dari MA. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007