Semarang (ANTARA News) - Ujian Nasional sekolah dasar (SD) harus tetap dilaksanakan mulai pada tahun 2008 karena merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Dr Mungin Eddy Wibowo, di Semarang, Selasa, mengatakan, dalam PP itu telah disebutkan bahwa tiga tahun setelah dilaksanakan UN tingkat SLTP dan SLTA pada tahun 2005, diselenggarakan UN jenjang SD. Karena sudah menjadi ketetapan peraturan, kata Mungin yang juga guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu, maka mau tidak mau pada tahun 2008 diselenggarakan UN tingkat SD. Mungin mengatakan, secara pribadi dirinya memang kurang sepakat dengan UN tingkat SD mengingat sebelumnya pemerintah sudah menetapkan kebijakan wajib belajar sembilan tahun. Namun, katanya, sebagai anggota BSNP dirinya tidak bisa menolak amanat peraturan apalagi BSNP diserahi tugas melaksanakan UN. Alasan lain, menurut dia, SD dan SLTP merupakan satuan pendidikan yang terpisah, sehingga UN tingkat SD tetap memiliki dasar akademik untuk dilaksanakan. "Ketika mau masuk ke SMP/MTs siswa harus lulus dari SD dan itu berarti mereka juga harus lulus UN," katanya. Ia tidak sepakat UN tingkat SD akan mengganggu program wajib belajar sembilan tahun sepanjang semua pihak mau mempersiapkan diri. Kalau dalam ujian ada yang tidak lulus, katanya, merupakan hal wajar dan terjadi dalam setiap seleksi. Pemerhati pendidikan Dr Rasdi Ekosiswoyo, MSc mengatakan, UN SD tidak akan mengganjal program wajib belajar sembilan tahun sepanjang materi yang diujikan tidak terlalu sulit bagi mayoritas siswa SD di pelosok Tanah Air. "Penyusun soal harus tahu persis peta mutu pendidikan SD di Indonesia. Dengan memahami peta ini, mereka bisa menyusun soal dengan tingkat kesulitan yang moderat (sedang)," katanya. Mantan Rektor Unnes itu mengatakan, bila soal yang diujikan terlalu sulit bagi kebanyakan siswa SD di pelosok pedesaan dan daerah tertinggal, maka ujian nasional SD memang akan mengganjal program wajib belajar sembilan tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007