Medan (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, sekitar pukul 11.00 WIB menyegel ruangan kerja Ketua Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) berinisial TIR.

Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sugianto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa penyegelan ruangan kerja Ketua PTUN tersebut.

Selain itu, menurut dia, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyegel ruangan Kepala Sub Panitera PTUN Medan berinisial SYR yang berada di lantai satu dan sebuah lemari yang berada di ruangan hakim di lantai dua.

Penyidik KPK itu, meninggalkan lokasi bersama lima orang terdiri atas tiga orang hakim PTUN Medan, seorang panitera dan satu lagi pengacara/advokat dari Jakarta, katanya.

Sugianto menjelaskan, tiga hakim itu berinisial TIR (Ketua Majelis) AF, DG (Hakim Anggota) dan SYR (Panitera), serta seorang pengacara berinisial GB dari Jakarta.

"Kelima orang tersebut hingga pukul 13.00 WIB masih diperiksa di Polsek Sunggal dan kemungkinan pemeriksaan mereka bisa dilanjutkan di Polresta Medan," kata juru bicara PTUN itu.

Dia mengatakan, penyegelan ruangan Ketua PTUN itu dan pemeriksaan kelima orang tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh mereka.

Dia menambahkan, hingga pukul 14.00 WIB, tiga hakim, satu panitera dan seorang panitera belum juga dipulangkan Tim KPK ke PTUN Medan.

"Padahal, kelima orang itu dijemput KPK di kantor PTUN Medan," kata Sugianto.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015