Jakarta (ANTARA News) - Program mudik gratis baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta dinilai hanya menampung 0,85 persen dari jumlah pemudik bermotor tahun ini, kata Pengamat Transportasi Universitas Katholik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno.

Djoko kepada Antara di Jakarta Kamis mengatakan bahwa jumlah pemudik bermotor tahun ini diperkirakan mencapai 2,02 juta, sedangkan mudik gratis kuotanya hanya 17.275 pemudik.

"Di samping itu, sepeda motor masih berpotensi rawan kecelakaan, sementara pengguna bus umum atau AKAP semakin menurun drastis karena mahal dan tidak terjangkau masyarakat golongan bawah," katanya.

Belum lagi, lanjut dia, di kota tujuan layanan transportasi tidak memadai.

"Padahal, 80 persen pemudik niatnya bersilaturahmi di mana untuk melakukan kegiatan tersebut, butuh kendaraan umum," katanya.

Terkait keselamatan mengemudi, Djoko juga mengimbau sopir bus dan kendaraan pribadi istirahat yang cukup ketika mengemudi, terutama ketika melintasi Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomoe 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lam delapan jam sehari.

"Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudi kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib istirahat paling singkat setengah jam," katanya.

Djoko menambahkan dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama satu jam.

Lebih lanjut, dia menuturkan dalam Pasal 92 UU 22/2009, setiap perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut, berupa peringatan tertulis, pemberian denda administratif, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015