Pontianak (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak menyatakan, ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) di kota itu dan sekitarnya masuk kategori tidak sehat saat memasuki pagi hari.

"Secara rata-rata ISPU di Kota Pontianak masih masuk kategori sedang, tetapi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pagi, kondisi ISPU mulai memasuki kategori tidak sehat," kata Kepala BLH Kota Pontianak, Multi Batarendro, di Pontianak, Jumat.

Meskipun kondisi udara di Kota Pontianak dan sekitarnya belum masuk kategori berbahaya, menurut dia, tidak ada salahnya masyarakat menggunakan masker atau penutup hidung dan mulut untuk mencegah dampak dari dihirupnya udara yang bercampur asap dan partikel debu sisa-sisa pembakaran lahan itu.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya tidak membakar apapun, termasuk sampah rumah tangga.

"Titik api di kawasan Kota Pontianak tidak ada, sehingga kabut asap yang melanda saat ini, adalah asap kiriman dari kabupaten terdekat," ujarnya.

Apalagi, menurut dia, pemerintah Kota Pontianak memang sudah mengeluarkan larangan bagi rumah tangga agar tidak membakar sampah, dan membakar lahan dalam membersihkan lingkungan sekitarnya.

Hal sama diutarakan Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, "Bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan diproses hukum sesuai dengan ketetuan yang berlaku."

Enam tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan di sana. 

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015