Dubai (ANTARA News) - Bahrain membebaskan seorang pembangkang Nabeel Rajab, yang telah menjalani hukuman dua bulan lebih dari vonis enam bulan penjaranya karena menghina pemerintah, dengan alasan kesehatan, kata kantor berita resmi BNA.

Raja Hamad mengeluarkan dekrit kerajaan, yang memberi Rajab, salah satu pegiat demokrasi paling terkenal di dunia Arab, pengampunan khusus, kata kantor berita kerajaan itu, Senin.

Pengadilan banding di Bahrain pada Mei menguatkan hukuman enam bulan penjara pada pegiat hak asasi manusia itu untuk sebuah kicauan yang diunggah di akun jejaring sosial Twitter pada September 2014 yang dianggap menghina keamanan kerajaan.

Nabeel Rajab dihukum karena "menghina dua lembaga pemerintah secara terbuka", kata kantor jaksa agung pada saat itu, merujuk pada kementerian pertahanan dan kementerian dalam negeri kerajaan itu.

Rajab menjadi tokoh terkemuka dalam aksi protes demokrasi oposisi muslim yang mayoritas Syiah di kerajaan kecil itu sejak pemberontakan kebangkitan Arab pada 2011.

Bahrain, yang menampung Armada Kelima Amerika Serikat, telah mengalami gejolak sporadis sejak para demonstran turun ke jalan tahun itu menuntut reformasi dan peran yang lebih besar dalam pemerintahan. Pemberontakan itu kemudian diatasi dengan bantuan militer dari Arab Saudi.

"Pembebasan Rajab adalah berita baik, tapi dia seharusnya tidak pernah dipenjara (terkait kicauannya)," kata Brian Dooley dari Human Rights First dalam sebuah pernyataan.

"Menyeret pembangkang politik ke dan keluar dari penjara tidak membawa Bahrain ke arah yang diperlukan untuk mencapai penyelesaian politik inklusif yang sangat dibutuhkan."

Kerajaan itu membantah mendiskriminasikan kaum Syiah dan mengatakan telah melakukan reformasi dan pemantauan pelanggaran oleh pasukan keamanan.

Rajab dibebaskan pada Mei 2014 setelah menjalani hukuman penjara dua tahun untuk perannya dalam aksi protes.

Rajab juga dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada tahun 2013 dalam kasus terpisah terkait kicauan yang mengkritik perdana menteri, paman raja. Putusan itu dibatalkan, tetapi hanya setelah Rajab sudah menjalani hukumannya, demikian laporan Reuters.
(Uu.G003)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015