... kami langsung bereaksi dan mengajukan surat permohonan...
Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) meminta agar ada pengecualian khusus terkait kebijakan Bank Indonesia melarang penggunaan mata uang dolar AS untuk transaksi di wilayah Indonesia.

"Kami sudah mengajukan surat ke menteri perdagangan dan menteri keuangan agar untuk minyak dan gas ini bisa diberikan pengecualian, karena kalau kami terima dolar kemudian kebutuhan kami dolar juga besar nanti konversinya memerlukan biaya tambahan," kata Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, di Jakarta, Selasa. 

Ia mengatakan permohonan itu diajukan melalui surat yang dikirim pada saat ketentuan tersebut diterbitkan. 

"Ketika kebijakan itu ada, kami langsung bereaksi dan mengajukan surat permohonan," ujarnya. Sudah ada beberapa kebijakan pemerintah yang dalam waktu singkat akhirnya ditinjau atau dibatalkan setelah ada reaksi di akar rumput dan pelaku bisnis. 

Sebelumnya, Bank Indonesia berharap berbagai perusahaan di Tanah Air segera menerapkan transaksi rupiah pada operasional sehari-hari tepatnya mulai tanggal 1 Juli tahun ini.

Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Agustinus Setiawan, mengatakan, ada sanksi tegas jika ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan itu.

"Kalau mulai 1 Juli itu masih ada perusahaan yang melakukan transaksi nontunai dengan menggunakan mata uang dolar AS, maka kami akan memberikan sanksi," katanya.

"Yang pertama adalah teguran tertulis, kedua sanksi denda minimal satu persen dari total uang yang ditransaksikan dan maksimal Rp1 miliar. Sanksi terakhir  dilarang mengikuti lalu-lintas jasa keuangan atau tidak boleh bertransaksi menggunakan jasa perbankan," katanya. 

Pewarta: Martha SImanjuntak
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015