Semua sudah melakukan rekapitulasi, sekarang kami meminta mereka `input` informasi ke dalam aplikasi yang telah disediakan oleh KPU pusat,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan mayoritas calon perseorangan untuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2015 belum memenuhi syarat berdasarkan proses yang telah dilakukan sementara ini.

Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat, mengatakan para calon perseorangan yang belum memenuhi persyaratan masih punya satu kali kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan mereka.

"Semua sudah melakukan rekapitulasi, sekarang kami meminta mereka input informasi ke dalam aplikasi yang telah disediakan oleh KPU pusat," katanya.

KPU menjadwalkan dua kegiatan terkait dengan calon dari jalur perseorangan, yaitu pendaftaran pada 26-28 Juli 2015 dan perbaikan dukungan.

"Bisa saja ada yang tidak akan mendaftar karena terlalu jauh kekurangan syaratnya," ucap Husni.

Dia juga mengatakan bahwa ada potensi untuk ketiadaan calon independen di daerah. Namun, hal tersebut tidak bisa "dijustifikasi" sekarang karena memang ada beberapa yang belum memenuhi syarat.

"Seperti di Pemantangsiantar, tujuh calon perseorangan yang mendaftar semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat saat KPU melakukan verifikasi," katanya.

Pada Minggu (12/7), Husni sempat meninjau proses verifikasi calon peserta pemilihan kepala daerah Kota Pematangsiantar dari jalur perseorangan.

Pihaknya meninjau persiapan KPU Pematangsiantar mengingat banyaknya pasangan bakal calon jalur perseorangan yang mendaftar sehingga akan menghadapi perbedaan dengan daerah lain.

"Sampai tujuh (pasangan bakal calon, red.), umumnya di banyak daerah lima pasangan, itu pun jarang," kata Husni.

Dia menyadari dengan jumlah pasangan bakal calon perseorangan tersebut, akan ada penambahan beban kerja dan tantangan lebih berat bagi penyelenggara pilkada di Pematangsiantar.

Selain itu, KPU juga menyatakan masih menemukan sejumlah kasus dukungan ganda bagi calon perseorangan terkait dengan pilkada serentak.

Husni mengatakan dukungan ganda yang berada di internal akan langsung dihapus kegandaannya dan kemudian dinyatakan sebagai syarat dukungan yang berkurang.

"Tapi untuk (dukungan, red.) ganda antarcalon, maka data itu masih diturunkan ke lapangan. Dukungan yang lebih dari satu itu invalid," ujar Husni.

Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, KPU daerah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.

Untuk calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari dua juta sampai dengan enam juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari enam juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Untuk calon perseorangan dalam pemilihan setingkat bupati dan wakil bupati, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Pewarta: Calvinantya Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015