Ambon (ANTARA News) - Ketua umum DPW Partai Keadilan Sejahtera Maluku, Syaid Mudsakir Assagaf mengatakan dua anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah dalam pilkada serentak 2015 harus mengundurkan diri.

"Anggota DPRD yang ikut pilkada serentak harus mengundurkan diri sesuai aturannya, hanya saja belum ada mekanisme yang mengatur secara teknis yang jelas dari KPU terkait dengan pengunduran," kata Syaid Mudzakir di Ambon, Senin.

"Jadi kita pakai standar awal saja, dimana masing-masing anggota legislatif segera memasukan surat pengajuan mundur, karena kalau tidak dilakukan maka dianggap tidak sah sebagai bakal calon kepala daerah," ujarnya.

Dua kader parpol berlambang padi dan kapas yang akan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif adalah Fachri Alkatiri yang merupakan anggota DPRD Maluku serta Muin Sogalrey, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru periode 2014-2019.

Fachri Alkatiri akan maju dalam pilkada serentak Kabupaten SBB sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan Mukti Keliobas.

Sementara Muin Sogalrey mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Kepulauan Aru berpasangan dengan dr. Johan Gonga.

"PKS juga telah menyiapkan kader terbaiknya yang menduduki posisi peraih suara terbanyak setelah Fachri Alkatiri di DPRD Maluku dan Muin Sogalrey di DPRd Kepulauan Aru sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu," kata Syaid Mudzakir.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015