Untuk bisa menerima insentif, wajib pajak harus membawa bukti pembayaran pajaknya
Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan dana Rp480 juta untuk insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan bagi bangunan cagar budaya melalui APBD 2015.

"Alokasi pada tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu. Harapannya, wajib pajak yang memiliki bangunan cagar budaya (BCB) bisa memanfaatkannya," kata Kepala Seksi Penetapan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tutik Ariyani di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut akan diberikan kepada wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya. Insentif direncanakan diberikan pada awal Oktober 2015.

"Untuk bisa menerima insentif, wajib pajak harus membawa bukti pembayaran pajaknya," katanya.

Total bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang akan memperoleh insentif adalah sekitar 400 bangunan sesuai keputusan dari Wali Kota Yogyakarta.

Besaran insentif yang diberikan untuk tiap wajib pajak disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak dari bangunan cagar budaya dan pemanfaatan bangunan cagar budaya.

Pemanfaatan bangunan yang digunakan sebagai pertimbangan pemberian insentif adalah bangunan untuk kepentingan pribadi, sosial dan bisnis. Bangunan yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial bisa memperoleh insentif lebih besar.

"Realisasi pemberian insentif tidak pernah mencapai 100 persen. Wajib pajak mungkin enggan menerima insentif karena nilainya terlalu kecil," katanya.

Sejumlah bangunan cagar budaya yang menerima insentif pembayaran PBB di antaranya adalah Stasiun Tugu, dan Hotel Phoenix, serta bangunan yang digunakan untuk restoran.

Tujuan dari pemberian insentif PBB untuk bangunan cagar budaya dan warisan budaya adalah memberikan penghargaan kepada pemilik bangunan karena telah melestarikan bangunan berserjarah.

Selain pemberian insentif, juga terdapat kebijakan keringanan pembayaran PBB khususnya bagi wajib pajak yang tidak sanggup membayar pajak dengan jumlah sangat besar.

Keringanan bisa diberikan dengan besaran antara 25 hingga 50 persen dari ketetapan pajak.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015