Aksi pencanangan merehabilitasi 100.000 orang sebagai korban penyalahgunaan narkoba, rencananya dilakukan setelah peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus, di Stadion Madya Sempaja Samarinda,"
Samarinda (ANTARA News) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke- 70 di Provinsi Kalimantan Timur, akan diwarnai pencanangan aksi gerakan rehabilitasi 100.000 pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba oleh gubernur setempat.

"Aksi pencanangan merehabilitasi 100.000 orang sebagai korban penyalahgunaan narkoba, rencananya dilakukan setelah peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus, di Stadion Madya Sempaja Samarinda," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Jumat.

Rencana rehabilitasi tersebut, lanjut dia, harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, sehingga target yang diinginkan Pemprov Kaltim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim dapat tercapai.

Di antara bentuk dukungan masyarakat adalah melaporkan kepada BNN atau pihak berwenang jika ada tetangga, teman, bahkan anggota keluarga yang menjadi pecandu, bukan pengedar, sehingga mereka bisa direhabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan terhadap narkoba.

Gubernur juga bercita-cita ada kecamatan dan kelurahan yang bebas dari narkoba, bahkan harus ada kabupaten dan kota yang bebas narkoba seperti yang sudah dirintis oleh Kota Bontang dan Kabupaten Paser.

Target rehabilitasi gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahgunaan narkoba di Kaltim merupakan bagian dari target rehabilitasi 2 juta pecandu yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.

"Anak-anak kita masih bisa diselamatkan dengan cara rehabilitasi sehingga ke depan mereka bisa bebas dari ketergantungan narkoba. Tidak semuanya direhabilitasi di rumah tahanan, tapi mereka bisa diselamatkan dengan rencana aksi bersama ini," katanya.

Demi keberhasilan dari rencana itu, lanjut dia, Kaltim sudah didukung oleh BNN, termasuk oleh Polri dan TNI. Sedangkan dalam upaya menyukseskan rencana aksi rehabilitasi 100.000 pecandu, diharapkan tidak hanya menjadi tugas Polri, tetapi seluruh masyarakat juga harus terlibat dalam pengawasan terhadap lingkungan setempat.

Apabila wajib lapor 2 x 24 jam jika ada orang asing yang datang ke masing-masing RT diterapkan dengan benar, lanjut dia, maka tidak akan ada lagi tempat bagi mereka berjualan atau mengedarkan narkoba, karena jika ada perilaku yang mencurigakan tentu akan ada tindakan dari RT setempat.

Pewarta: M Ghofar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015