Belanja transfer ke daerah dan dana desa sudah lebih besar dari belanja kementerian lembaga. Ini sebagai bagian dari penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peningkatan anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN 2016, hingga menjadi lebih besar dari anggaran belanja kementerian lembaga, merupakan upaya untuk mendorong desentralisasi fiskal.

"Belanja transfer ke daerah dan dana desa sudah lebih besar dari belanja kementerian lembaga. Ini sebagai bagian dari penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Menkeu dalam jumpa pers Nota Keuangan dan RAPBN 2016, di Jakarta, Jumat.

Menkeu menjelaskan dalam pos belanja negara RAPBN 2016, transfer ke daerah dan dana desa mendapatkan alokasi sebesar Rp782,2 triliun atau mengalami peningkatan Rp117,6 triliun dari APBN-P 2015 yang hanya tercatat sebesar Rp664,6 triliun.

Jumlah tersebut melampaui anggaran belanja kementerian lembaga pada RAPBN 2016 yang hanya mendapatkan alokasi Rp780,4 triliun atau turun Rp15,1 triliun dari APBN-P 2015 yang tercatat sebesar Rp795,5 triliun.

"Ini merupakan perubahan pola belanja yang lebih memihak daerah dan rakyat, karena yang ingin ditekankan adanya semangat bahwa Indonesia sudah melakukan desentralisasi, bukan hanya omongan saja. Maka dana transfer ke daerah dan dana desa mendapatkan alokasi lebih tinggi," jelas Menkeu.

Dari dana sebesar Rp782,2 triliun tersebut sebanyak Rp710,8 triliun merupkakan dana perimbangan, sisanya dana desa Rp47 triliun, dana otonomi khusus dan DIY sebesar Rp19,5 triliun dan dana insentif daerah Rp5 triliun.

Terkait kebijakan transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah akan melakukan sejumlah perbaikan termasuk memformulasi nomenklatur dana transfer, meningkatkan alokasi dana transfer khusus dan implementasi "reward and punishment".

Selain itu, ada peningkatan alokasi dana desa pada 2016 hingga setara 6,4 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah, untuk mewujudkan pemenuhan alokasi dana desa 10 persen pada 2017.

"Dengan perkiraan ini maka masing-masing desa mendapatkan Rp628,5 juta per desa, hanya dari APBN, karena ini belum termasuk dari APBD. Kalau menghitung dari pendapatan daerah, bisa mencapai Rp1 miliar lebih per desa," ujar Menkeu.


(S034/J003)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015