Solo (ANTARA News) - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendesak dibentuknya lembaga peradilan khusus menangani hubungan industrial, langsung di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena penyelesaian perselisihan buruh yang selama ini ditempuh melalui pengadilan umum sering mengabaikan hak pekerja.

"Semestinya pemerintah dapat mengambil peran dalam menyelesaikan perselisihan yang sering terjadi antara perusahaan dengan pekerja," kata Ketua Umum DPP SPN  Bambang Wirahyoso di Solo, Selasa

Menurut dia, masih banyak pekerja Indonesia yang belum memperoleh hak sesuai ketentuan perundangan-undangan, disamping nasibanya yang memprihatinkan.

Dia beralasan, jika setiap sengketa industrial diselesaikan melalui lembaga peradilan umum, maka peluang pekerja untuk menang sangat kecil.

"Para pengusaha mampu menyewa pengacara berapa pun biayanya, sedangkan buruh tidak memiliki apa-apa. Negara sudah melepaskan perlindungan terhadap buruh," tegasnya.

Selain itu, tiga paket undang-undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan saat ini --tentang Ketenagakerjaan, tentang serikat buruh dan seriat pekerja,  dan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial-- dinilai memberatkan kaum buruh dan sering menimbulkan polarisasi.

"Banyak bunyi pasal dalam tiga UU itu yang tumpang tindih," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009