Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Pemimpin Redaksi dan Direktur PT Indopos Intermedia Press Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait beberapa kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2011-2013 dengan tersangka Jero Wacik (JW).

"Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Pada 12 September 2014, Ketua KPK non-aktif Abraham Samad pernah mengatakan ada uang Rp2 miliar yang mengalir ke Indopos untuk pencitraan Jero Wacik.

Menurut Abraham, Jero Wacik sering menggunakan Indopos dalam pencitraanya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena menganggap Susilo Bambang Yudhoyono, yang ketika itu menjabat sebagai Presiden, selalu membaca surat kabar tersebut.

KPK sudah memeriksa Don jpada 11 September 2014 dalam kasus yang sama.

Jero Wacik menjadi tersangka dalam dua kasus, pertama dugaan pemerasan dalam beberapa kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kedua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Dalam kasus pertama, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbanyak daerah operasional menteri dengan tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena dana operasional sebagai menteri ESDM lebih sedikit dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Dana operasional menteri itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.

Sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebelum menjadi Menteri ESDM pada 2011-2013.

Politisi Partai Demokrat itu ditahan pada 5 Mei 2015. Ia pernah memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat akan ditahan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015