... sanksi berat berupa rekomedasi untuk diberhentikan...
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR, Diah Pitaloka, akan melaporkan Ketua DPR, Setya Novanto, dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menyusul pertemuan keduanya dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Trump menggamit Novanto ke podium, sesaat setelah dia selesai berpidato di depan pendukungnya menuju kursi kepresidenan Amerika Serikat. Novanto manggut-manggut dan mengiyakan semua pertanyaan Trump, termasuk dukungan dan kesukaan Novanto kepada dia. 

Novanto diperkenalkan sebagai ketua DPR Indonesia dan orang hebat plus "orang sangat kuat" di negaranya. 

Novanto dan Zon berada di Amerika Serikat dalam kapasitasnya sebagai ketua DPR mengikuti Konferensi Interparlemen Dunia yang digelar PBB, pada 31 Agustus-2 September lalu. Sebetulnya bukan cuma mereka berdua anggota DPR yang datang ke konferensi itu.

Hanya saja, cuma Zon dan Novanto yang hadir dan terlihat nyata dalam acaranya Trump itu. 

"Iya (siang ini buat laporan)," kata Diah, saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut rencana, laporan itu akan disampaikan pukul 14.00 WIB. "Ada sejumlah berkas pendukung yang akan diserahkan oleh anggota Komisi II DPR ini kepada MKD," kata Diah.

Sementara itu, anggota MKD, Sarifuddin Sudding, menyatakan, MKD akan menerima laporan dari siapapun bila ada anggota DPR dinilai melanggar etika.

"Sebagai MKD, kita terima laporan yang masuk ke MKD, yang diduga kuat ada dugaan pelanggaran," kata Sudding.

Adapun proses yang akan dilakukan MKD, kata politisi Hanura itu adalah menerima laporan, kemudian rapat internal MKD untuk menentukan jadwal pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan, lalu mengumpulkan bukti-bukti. 

Terakhir adalah memanggil terlapor untuk didengarkan keterangan dan penjelasannya.

"Kalau terbukti ada pelanggaran yang terhadap terlapor, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang dalam bentuk tidak diizinkan menjabat di Alat Kelengkapan Dewan dan sanksi berat berupa rekomedasi untuk diberhentikan," kata Sudding.

Namun, secara pribadi, Sudding menilai, pertemuan Ketua DPR dan rombongan dengan Donald Trumps dan menghadiri jumpa pers merupakan hal biasa.

"Ada pertemuan diluar agenda itu (agenda resmi), seperti bertemu dengan Donald Trump tanpa ada misi tertentu, bukan atas nama kedewanan, tidak ada masalah," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015