Makkah (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tetap mengarahkan kebijakan pembimbingan ibadah atau manasik kepada jemaah untuk menjadikan mereka sebagai haji yang mandiri agar bisa melakukan ritual ibadah lebih khusyuk.

"Mengapa perlu mandiri dalam ibadah, supaya jemaah lebih khusyuk dalam melaksanakan ketentuan manasik hajinya. Kan ibadah itu sifatnya pribadi, kalau bekalnya cukup tentu akan memperoleh kepuasan bathin," kata Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1436H/2015M Ali Rokhmad di Makkah, Arab Saudi, Senin.

Untuk mencapai haji mandiri tersebut, lanjut dia, peranan pemerintah untuk melakukan pembimbingan ibadah sangat besar, melalui manasik yang tahun ini disepakati antara pemerintah dan Komisi VIII DPR-RI hanya sebanyak enam kali, turun dibandingkan tahun lalu sebanyak 10 kali pertemuan.

"Kendati demikian (jumlah manasik turun) pemerintah berupaya melaksanakan bimbingan sesuai standar minimal yang dibutuhkan jemaah untuk melaksanakan ketentuan ibadah haji," kata Ali.

Selain pemerintah, diakuinya ada juga peran masyarakat terutama melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk melakukan bimbingan kepada jemaah calon haji.

Namun ia berharap hasil dari bimbingan manasik oleh pemerintah maupun KBIH adalah haji mandiri.

"Bukan jemaah yang tidak mengikuti bimbingan KBIH. Saya pikir perlu persepsi yang sama tentang terminologi ini (haji mandiri)," katanya.

Ali menegaskan peranan KBIH harus dioptimalkan untuk mendorong jemaah calon haji bisa melakukan ritual ibadah secara mandiri.

Ia juga mengakui bahwa tanggung jawab pemerintah untuk memberdayakan KBIH.

"Sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor.799 tahun 2013 tentang tentang pedoman pembinaan kelompok bimbingan, pemerintah telah mengatur hak dan kewajiban KBIH," katanya.

Pembinaan terhadap KBIH, lanjut dia, dilakukan dengan akreditasi, penyiapan kurikulum proses pembelajaran manasik dan monitoring serta evaluasi.

Dengan pembinaan itu diharapkan akan dapat diwujudkan kemitraan dalam keberhasilan tugas bimbingan kepada jemaah haji menuju mabrur.

"Karena apapun yg dilakukan dalam bimbingan ibadah harus berorientasi pada kemabruran jemaah haji," ujar Ali.

Pemerintah juga telah menyiapkan pengawasan terhadap KBIH dimana bila ada KBIH yang nakal, ada mekanisme sanksi mulai dari administrasi seperti teguran lisan (himbauan) dan tertulis untuk disampaikan kepada penanggungjawabnya, sampai sanksi berat berupa pembekuan izin sementara.

"Bahkan apabila terdapat unsur tindak pidana atau mencemarkan nama baik bangsa Indonesia akan dicabut izin operasionalnya," katanya.

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015