Jakarta (ANTARA News) - Jaksa KPK meminta terdakwa Otto Cornelis Kaligis berkata dan bersikap jujur dalam persidangan kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Apresiasi kami semakin tinggi ketika terdakwa Prof Dr Otto Cornelis Kaligis bila dengan kebesaran hati untuk berani jujur dalam pembuktian di persidangan nanti. Bukankah 1 Yohanes 1: 9 menyatakan bahwa jika kita mengaku dosa kita maka Ia adalah setia dan adil sehingga Ia akan mengampuni segala dosa kita dan menyucikan kita dari segala kejahatan?," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tanggapan ini disampaikan untuk menanggapi surat keberatan (eksepsi) yang diajukan Kaligis dengan penasihat hukumnya.

"Kami mengingatkan kepada terdakwa agar tidak terlalu berlebihan menggapai perkara ini. Kami percaya sudah banyak perkara hukum yang ditangani terdakwa, sudah banyak kebaikan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah banyak anak yatim yang disantuni terdakwa, sudah banyak kaum papa yang ditolong terdakwa, sudah banyak beasiswa yang sudah diberikan terdakwa."

"Kami percaya terdakwa berbagi berkat bagi sesama yang membutuhkan, namun kemudian memegahkan diri dengan kebaikan tidak bisa menyebunyikan diri dari perbuatan yang tidak dikehendaki Tuhan," ungkap Yudi.

Dia berharap hakim tidak terjebak oleh jebakan yang disiapkan Kaligis.

"Kami JPU KPK berharap majelis hakim tidak akan pernah tersandera dalam jebakan yang menyatakan bahwa seolah-olah adalah menghadapi kekuasaan yang ingin dibangun terdakwa, kami JPU tetap akan bekerja di ruang hukum yang menjunjung tinggi objektivitas dengan mengedepankan kebenaran ilmu dan hati nurani yang dilandasi hati nurani nilai-nilai trendensi," tambah Yudi.

Yudi bahkan mengutip salah satu ayat di Alkitab untuk menguatkan argumennya itu.

"Untuk sebab itu dengan memohon hikmat Allah dan kuasa Ilahi sebagai sesama manusia kami mengingatkan bukankah hari sudah mulai senja namun demikian Yesaya 59:1 Sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengaranNya tidak kurang tajam untuk mendengar," ungkap jaksa Yudi.

Jaksa memohon majelis hakim yang diketuai Sumpeno menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum, menyatakan surat dakwaaan telah memenuhi syarat, menyatakan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Demikian tanggapan kami semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tetap teguh, arif dan bijaksana melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian sehingga harmonisasi dalam pencarian kebenaran pencarian fakta tetap terjaga sehingga dengan demikian hukum benar-benar sarana pencapaian tujuan keadilan, kepastian dan kemanfaatan," jelas Yudi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015