Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai sekarang belum melengkapi petunjuk berkas enam perusahaan yang diduga membakar lahan pada 2013 dan 2014.

Petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, kasus tersebut masih disidik oleh penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan belum masuk ke tahap penuntutan.

Jaksa Peneliti telah diberikan petunjuk yang sifatnya mengarah kepada pengumpulan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur-unsur sebagaimana yang dipersangkakan oleh Penyidik dalam Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108, jo Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya.

Keenam perusahaan itu, PT Bhumireksa Nusasejati dengan Nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-08/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 30 Desember 2013, atas nama Tersangka Ahmad Sahfengsi (Direktur) dan Tersangka Limpo (Swasta).

Pengembalian Berkas Perkara (P-19) sebanyak 3 kali sebagaimana surat nomor: B-140/E.4/Euh.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014, B-299/E.4/Euh.1/05/2014, tanggal 2 Mei 2014 dan B-227/E.4/Euh.1/07/2014, tanggal 22 Juli 2014.

PT Sumatera Riang Lestari dengan Nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-10/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2014, atas nama Rudi Kristianto (Manager Sektor Rupat), dan Tersangka Jajang Suherlan (Direktur Utama) :

PT Langgam Inti Hibrindo dengan Nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-07/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 02 Januari 2014, atas nama TersangkaTri Boewono (Presiden Direktur) :

PT Ruas Utama Jaya dengan Nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-11/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 07 Januari 2014, atas nama Tersangka Gunawan Zendato (Kepala Distrik), Tersangka Stefanus Najoan (Direktur).

PT Bukit Batu Hutani Alam (PT BBHA) dengan Nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-12/PDP/PPNS-LH/10/2013, tanggal 30 Oktober 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 27 Februari 2014, atas nama Tersangka Tju Kui Hua (Kepala Unit HTI) :

PT Sekato Pratama Makmur, atas nama Tersangka Mulyadi Gani (Swasta), dan Tersangka Sampe Rambe (Swasta).

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015