"Kurang lebih enam sapi dan ditolak untuk dipotong dan menjaga kemungkinan agar tidak ada oknum-oknum yang memasukkan daging kurban karena terkena penyakit," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Ternate, Drh Roro, di Ternate, Sabtu.
Dia akan mengawasi hingga pada hari H, dengan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan akan diberlakukan sampai 10 hari.
Dia juga mengingatkan pembeli agar memerhatikan hewan ternak yang akan dibeli.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015