Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jaya memutuskan kasus dugaan kekerasan seorang murid SD berinisial R (8 tahun) terhadap teman sekelasnya, AN (8 tahun) hingga meninggal dunia, diselesaikan secara musyawarah.

"Dalam proses penyidikan anak (R) akan dikembalikan kepada orangtua," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Sabtu.

Dia menuturkan keputusan mengembalikan pelaku kekerasan anak yang di bawah usia diatur pasal 21 UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Hadiningrat mengungkapkan pelaku kekerasan anak yang berusia di bawah 12 tahun dalam penyidikan dapat dikembalikan kepada orangtua.

Kemudian, penyidik kepolisian juga menerapkan pasal 7 UU Nomor 11/2012 itu, guna melakukan diversi selama 30 hari terhadap R.

Dia menambahkan keputusan mengembalikan R kepada orang tua berdasarkan hasil musyawarah dan pertimbangan bersama yang melibatkan beberapa pihak terkait.

Selain penyidik kepolisian turut hadir pada proses musyawarah itu yakni kepala sekolah SD Negeri 02 Pagi Kebayoran Lama Utara, kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, lembaga perlindungan anak, ahli psikologi, serta orangtua korban maupun orangtua pelaku.

Dia menjelaskan hasil otopsi terhadap jasad AN belum keluar namun pemeriksaan visum luar menunjukkan terdapat luka lebam pada bagian kepala belakang korban.

Sebelumnya, seorang murid kelas 2 salah satu SD Negeri AN (8) meninggal dunia diduga usai dianiaya temannya berinisial R (8) saat mengikuti pelajaran olahraga, Jumat (18/9).*

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015