Batam (ANTARA News) - Seluruh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota di Kepulauan Riau wajib mengenakan Busana Melayu selama lima hari, Senin hingga Jumat
(21-25 September) untuk memperingati hari jadi provinsi kepulauan itu.

"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No.106/853/SET," kata Kepala Bagian Humas Pemrov Kepri Zulkifli di Batam, Senin.

Kepri merayakan hari jadinya yang ke-13 pada 24 September 2015.

Pada perayaan hari jadinya, Pemprov bersama DPRD Kepri direncanakan melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tepat pada 24 September 2015, dengan mengundang pemerintah kabupaten kota se-Kepri, pejuang dan tokoh masyarakat.

"Seluruh yang hadir dalam sidang istimewa itu juga diharapkan mengenakan pakaian khas daerah," kata pria yang akrab disapa Zul itu.

Ia mengatakan perayaan Hari Jadi Pemprov Kepri akan dilaksanakan dengan sederhana, karena bertepatan dengan Idul Adha 1436 Hijriah.

Seluruh jajaran pemerintah kabupaten kota, kecamatan, desa dan kelurahan di wilayah Kepri juga diminta melaksanakan upacara HUT Kepri 2015 pada Senin (28/9) dengan sederhana dan khidmat.

"Dalam upacara ini, peserta juga diimbau mengenakan Kurung Melayu dengan inspektur upacara bupati, wali kota dan para camat di tempatnya masing-masing," kata Zul.

Sementara itu, di Kantor Pemerintah Kota Batam seluruh PNS tampak mengenakan Baju Kurung Melayu, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur, kecuali petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang tetap mengenakan pakaian dinasnya.

"Kami menaati instruksi Gubernur, lagi pula tidak ada yang berat mengenakan Baju Melayu," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata.

Hari lahir Kepri diambil dari sejarah saat Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan UU menjadi UU pembentukan Kepri, berdasarkan Peraturan Daerah kepri No.1 tahun 2011.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015