"Ya, kami merima surat dari Wakil Ketua DR RI terkait kunjungan Ketua DPR RI ke AS dan bertemu dengan Donald Trump," kata Wakil Ketua MKD DPR, Junimar Gersang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.Dalam surat yang bernomor PW/13895/DPR RI/IX/2015 dan tanggal 17 September 2015 itu berisikan dua catatan penting atau perintah, yang langsung ditandatangani Fahri.
Berikut isi surat Fahri Hamzah atau dua perintah politisi PKS itu, yaitu:
Sehubungan dengan Surat Mahkamah Kehormatan Dewan Nomor: 302/SK-MKD/IX/2015, Tanggal 16 September 2015, Perihal Permintaan Keterangan Kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dalam rangka penyelidikan Perkara Tanpa Pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kunjungan delegasi DPR RI ke Amerika Serikat, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
1. Pada prinsipnya Mahkamah Kehormatan Dewan memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka penyelidikan sebelum dan sesudah sidang MKD dilaksanakan. Oleh karena itu, pimpinan memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
2. Dalam kaitan penanganan perkara, perlu diingatkan agar proses penanganan perkars dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan, dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai perkara tersebut diputus (Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD).
Sehubungan dengan kerahasian proses penanganan perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Wakil Ketua DPR RI/KORKESRA
Fahri Hamzah (ditanda tangani)
Berikut isi surat Fahri Hamzah atau dua perintah politisi PKS itu, yaitu:
Sehubungan dengan Surat Mahkamah Kehormatan Dewan Nomor: 302/SK-MKD/IX/2015, Tanggal 16 September 2015, Perihal Permintaan Keterangan Kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dalam rangka penyelidikan Perkara Tanpa Pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kunjungan delegasi DPR RI ke Amerika Serikat, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
1. Pada prinsipnya Mahkamah Kehormatan Dewan memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka penyelidikan sebelum dan sesudah sidang MKD dilaksanakan. Oleh karena itu, pimpinan memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
2. Dalam kaitan penanganan perkara, perlu diingatkan agar proses penanganan perkars dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan, dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai perkara tersebut diputus (Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD).
Sehubungan dengan kerahasian proses penanganan perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Wakil Ketua DPR RI/KORKESRA
Fahri Hamzah (ditanda tangani)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015