Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang memperpanjang libur Idul Adha.

"Sanksi lain bagi PNS adalah diberikan oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Sabtu.

Ahmed mengatakan dasar sanksi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Pernyataan tersebut terkait Kepala Bidang Pendidikan dan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Tangerang, Suwarno melakukan pendataan terhadap PNS yang libur pada Jumat (25/9) karena dianggap hari "kejepit".

Sejumlah ruangan SKPD setempat di kawasan kantor Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa banyak yang kosong pada Jumat dan mereka memperpanjang bolos kerja.

Padahal Bupati telah mengeluarkan edaran bupati dengan No.800/124-BKPP/2015 yang ditandatangani Ahmed Zaki Iskandar.

Libur Idul Adha hanya satu hari dan telah sesuai kesepakatan tiga kementerian yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Agama.

Namun pihaknya memberikan kebijakan kepada umat yang pada Rabu (23/9) pagi terutama anggota Muhammadiyah karena menunaikan shalat Idul Adha setelah itu bekerja seperti biasa.

Menurut dia, sanksi berupa teguran dan tertulis juga diterapkan agar PNS itu tidak mengulang kembali tindakan mereka.

Padahal sebelumnya, petugas BKPP Pemkab Tangerang akan mengecek semua absensi pegawai akan ketahuan bagi yang membolos karena sudah mengunakan sistem elektronik.

Bahkan absen juga akan dipantau terhadap pegawai yang tersebar pada 29 kecamatan dan instansi lainnya di lingkup Pemkab Tangerang.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015