Pekanbaru (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai deklarasi Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) sarat kepentingan asing dan melanggar regulasi.

"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil asosiasi perkebunan sawit, pemerintah dan pelaku usaha yang lakukan penandatanganan IPOP. Mereka harus diberi sanksi dan mencabut perjanjian itu," katanya melalui telepon genggam dari Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, deklarasi IPOP pada 24 September 2014 itu telah menginjak-injak kedaulatan Indonesia sebagai bangsa.

Firman menjelaskan, deklarasi IPOP ditandatangani lima perusahaan besar dengan mayoritas perusahaan asing.

Beberapa kriteria ditetapkan dalam IPOP yakni melarang ekspansi kebun sawit atau "no deforestasi", melarang kebun sawit di lahan gambut atau "no peatland", melarang kebun sawit gunakan lahan karbon tinggi atau "no high carbon stock" (HCS), melarang tampung tandan buah segar dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS (traceability).

"Bagaimana nasip pekebun rakyat? Apakah pemerintah akan diam saja? Tidak ada pemimpin di dunia ini yang mau melihat rakyatnya menderita. Bagaimana petani kebun di Riau hampir rata-rata gunakan lahan gambut untuk sawit," terangnya.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015