Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menguji coba layanan perizinan cepat tiga jam pada Oktober, sebagai bagian deregulasi proses perizinan investasi yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II.

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Jakarta, Rabu, mengatakan segera setelah Peraturan Kepala (Perka) BKPM keluar, layanan perizinan cepat itu bisa diimplementasikan.

"Hari ini atau besok kemungkinan Perka keluar, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu langsung kita sosialisasikan ke investor, kita harap Oktober bisa diujicobakan," katanya.

Azhar memastikan, layanan perizinan cepat tiga jam itu meliputi tiga komponen yakni izin penanaman modal atau izin prinsip, akta pendirian perusahaan yang kemudian mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pengajuan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Izin penanaman modal atau izin prinsip dan pengajuan NPWP, lanjut dia, sebenarnya bisa dilakukan dalam waktu singkat dan gratis lantaran fasilitasnya tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM.

Namun, untuk akta pendirian perusahaan dibutuhkan pihak lain dalam pengurusannya, yakni notaris.

"Ini yang akan diatur dan memang akan kami ujicobakan. Nantinya mungkin akan ada standar (harga) pengurusan dengan notaris karena notaris tidak gratis," ujarnya.

Azhar menambahkan, nantinya BKPM akan menyediakan notaris sesuai kebutuhan investor yang berminat menggunakan layanan perizinan cepat tiga jam itu.

Layanan perizinan "kilat" itu hanya berlaku bagi sektor manufaktur yang memiliki nilai investasi minimal Rp100 miliar, menyerap seribu tenaga kerja dan berada di kawasan industri.

Para investor yang berminat bisa mengajukan permohonan perizinan cepat dengan mendatangi PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa.

Izin investasi yang diberikan sekaligus berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan di kawasan industri, namun perusahaan harus memenuhi syarat seperti pajak, izin gangguan, izin lokasi, HGB, izin lingkungan atau Amdal, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Deregulasi ini dilakukan karena lamanya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk memulai investasi, menjadi kendala terlaksananya kegiatan usaha dan menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Sebelumnya, para investor di luar kawasan industri membutuhkan waktu delapan hari untuk mengurus perizinan badan usaha dan 526 hari untuk mengurus 11 izin untuk melakukan konstruksi sebelum masuk masa produksi.

Sedangkan untuk investasi di dalam kawasan industri, hanya dibutuhkan perizinan badan usaha selama delapan hari dan tidak memerlukan 11 perizinan lainnya karena telah dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di kawasan industri.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015