Ya, atas inisiatif Pak Kaligis juga dimediasi untuk islahnya."
Jakarta (ANTARA News) - Evy Susanti selaku istri Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, mengatakan bahwa pernah ada pertemuan islah pada Juli 2015 di antara suaminya dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh selaku pimpinan parpol Erry.

"Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub, Pak Surya Paloh," kata Evy seusai menjadi saksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Pak OCK juga ada?" tanya wartawan. OCK adalah inisial bagi Otto Cornelis Kaligis, pengacara senior yang juga pernah menjadi pengurus pusat Partai Nasionalis Demokrat (Nasdem).

"Ada, ada," jawab Evy kepada pers.

Saat ditanya wartawan, apakah pertemuan tersebut juga membicarakan kasus di pengadilan tata usaha negara (PTUN), Evy pun menyatakan: "Tidak ada sama sekali. Cuma islah saja."

Evy, yang bersama Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka kasus dugaan suap di PTUN Medan, mengemukakan bahwa peran OC Kaligis saat itu sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem yang berupaya untuk mendamaikan Erry selaku kader partainya dengan Gatot.

"Ya, atas inisiatif Pak Kaligis juga dimediasi untuk islahnya," ungkap Evy.

Ia mengemukakan, islah itu tidak terkait dengan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Pemerintah Provinsi Sumut yang diajukan ke PTUN Medan.

"Islah itu kan bukan intinya untuk ke kasus itu. Jadi mempertemukan adanya miskomunikasi antara Pak Wagub dengan Gubernur. Jadi difasilitasi Pak Kaligis selaku ketua mahkamah partai, lalu bertemulah di kantor Nasdem," ujarnya.

Evy pun menyatakan, meski memberikan uang kepada Kaligis untuk mengurus gugatan di PTUN, namun dirinya mengaku tidak tahu kepada siapa uang diberikan.

"Dari awal kan saya bilang, saya cukup tahu, tapi untuk di lapangan kan Pak Kaligis lebih tahu. Kami kan dari awal untuk PTUN kami memang tidak mau," tambah Evy.

OC Kaligis didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim senilai 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat (AS) bersama dua anggota majelis hakim.

Kedua anggota majelis hakim PTUN Medan adalah Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, yang masing-masing disuap senilai 5.000 dolar AS. Selain itu, Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan mendapat 2.000 dolar AS. Total nilai pemberian uang untuk kasus itu 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015