Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal mengaku masih mencari notaris guna mewujudkan layanan perizinan tiga jam sebagai bagian deregulasi proses perizinan investasi yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II.

"Sedang coba kita dapatkan (notaris). Kalau sudah ada bisa jalan. Kalau masalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin prinsip sudah online (daring), tinggal cari notaris," kata Kepala BKPM Franky Sibarani, seusai dialog "Geliat 100 Proyek Investasi" di Jakarta, Kamis.

Layanan perizinan cepat tiga jam itu meliputi tiga komponen yakni penerbitan izin penanaman modal atau izin prinsip, akta pendirian perusahaan yang kemudian mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Izin penanaman modal atau izin prinsip dan pengajuan NPWP, lanjut dia, bisa dilakukan dalam waktu singkat dan gratis karena fasilitasnya tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM.

Hanya saja, mencari notaris yang bisa ditempatkan di BKPM untuk pengurusan pembuatan akta perusahaan dinilai sulit. Pasalnya, sebagai pihak ketiga, notaris hanya akan mendapat pemasukan dari investor yang mengajukan perizinan cepat itu.

"Mungkin tidak menarik di sini karena dia tidak bisa gratis, harus dibayar investornya," ujarnya.

Ia berharap, segera setelah peraturannya resmi diterbitkan, pihaknya bisa mendapatkan notaris dan membuat kantornya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

"Mudah-mudahan seminggu dua minggu lagi kita sudah dapat notarisnya. Nanti akan kami iklankan untuk sosialisasi ke investor dan dalam 30 hari sudah bisa berlaku," ujarnya.

Layanan perizinan "kilat" itu hanya berlaku bagi sektor manufaktur yang memiliki nilai investasi minimal Rp100 miliar, menyerap seribu tenaga kerja dan berada di kawasan industri.

Para investor yang berminat bisa mengajukan permohonan perizinan cepat dengan mendatangi PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa.

Izin investasi yang diberikan sekaligus berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan di kawasan industri, namun perusahaan harus memenuhi syarat seperti pajak, izin gangguan, izin lokasi, HGB, izin lingkungan atau Amdal, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015